Ibu Inisial DD,Diduga Membuat Perasaan Tidak Enak Kepada Seorang jurnalis Online Di Kota Bogor Meminta Aph Untuk Menindak Lanjuti.

Bogor Tipikornews.com -- Pada hari Jumat malam sekira  jam 19:35 Wib, tiba-tiba Ibu berinisial DD melalui via Warshaapnya menuduh Seorang jurnalis bernama (Rdf) berkata Lonte kepada dirinya tanpa dilengkapi bukti atas tuduhan tersebut.

Ibu berinisial (DD) Seorang Warga kp, kabandungan, desa Sinargalih Kecamatan Tamansari, diduga telah melakukan fitnah kepada seorang Jurnalis Online Kota  Bogor bernama Rdf .

Ibu inisial DD mengatakan kepada Rdf yang merupakan seorang Wartawan Online di Kota Bogor,ia menuduh Rdf  berkata kasar dengan sebutan Lonte,kepada dirinya.

Lalu Rdf mencoba menghubungi ulang mau menjelaskan namun ibu inisial DD tidak mau mengangkat Teleponnya.

Tak lama kemudian Rdf menerima pesan singkat melalui Via Warshaapnya, ia merasa dirinya tidak pernah mengucapkan kata seperti apa yang dituduhkan oleh Ibu berinisial DD pada saat akhir percakapan melalui Via Warshaap

Rdf tidak menerima di tuduh seperti itu, ia keberatan atas tuduhan tersebut, Rabu (02-10-2024).

 

"Ada bukti-bukti chat dari ibu inisial DD yang menuduh saya berkata kasar kepada dirinya,dengan sebutan Lonte demi Allah tidak pernah merasa mengucapkan kata-kata kasar melalui Via Warshaap seperti dituduhkan oleh ibu berinisial DD kepada dirinya"kata Rdf


 Kemungkinan yang di dengar pada saat telponan dengan ibu inisial DD ,ada salah satu warga lewat disamping saya, ia bertengkar di telpon dengan pasangannya saya tidak tahu pacar atau istrinya ,saya juga dengar dia melayang Kata lonte kepada pasangannya melalui telepon selulernya,kata Rdf


Rdf meminta ke APH agar kiranya bisa di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undang yang mengatur tentang fitnah adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang delik fitnah yang merupakan kelanjutan dari delik pencemaran. 

Fitnah terjadi ketika seseorang melakukan penghinaan nama baik, tetapi tidak bisa membuktikan kebenarannya. Unsur-unsur delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis

Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar

Pelaku tidak membuktikannya

Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya 

Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu: 

Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan 

Pasal 433 UU 1/2023 yang mengatur tentang pencemaran tertulis.

Agar kiranya dari pihak APH wilayah Tamansari agar bisa menindak lanjuti dugaan membuat tuduhan tanpa bukti kepada seorang jurnalis online Kota Bogor. Red

0 Komentar