Dirkum siAP-ADA Laporkan ASN, RT dan Kepsek SDN di Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Pilkada.

SOPPENG Tipikornews.com - Tim Direktorat Hukum dan Advokasi (Dirkum) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Soppeng, Andi Mapparemma - Andi Adawiah (siAP-ADA) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaporkan beberapa persoalan yang kini menjadi temuan di lapangan.

Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi, Arham MSi La Palellung didampingi oleh Sekretaris Divisi Hukum, Muh. Ichwan Syawal Syam melaporkan tiga kasus dugaan yang dinilai melanggar jalannya demokrasi Pilkada Soppeng.

"Ini merupakan kasus penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 56 Madining Kecamatan Marioriawa, berinisial M. Kasus dugaannya yaitu program Penerima Indonesia Pintar [PIP] SDN 56. Ini kami menduga mengarahkan wali murid untuk mendukung paslon tertentu. Selain itu juga program ini katanya disebut sebut program dari paslon tertentu," demikian kata Muh. Ichwan Syahwal Syam saat diwawancara usai melakukan pelaporan di Bawaslu, Rabu sore (2/10/2024).

Kemudian lanjut Ichwan, kasus selanjutnya adalah dugaan Indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Perpustakaan daerah Kabupaten Soppeng, berinisial A.

"Ini merupakan pelanggaran etik ASN. Dasar hukum netralitas ASN mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Serta Walikota Menjadi Undang-undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya.

Selanjutnya, Pasal 9 angka 2 UU 5/2014, yang berbunyi, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, berbunyi: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan":

a. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota

b. Tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/ 23/37 memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

c. Alat peraga terkait partai politik/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tegasnya.

Lalu juga ada kasus dugaan salah seorang RT di Takala, Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, berinisial M.

Ichwan berharap kepada Bawaslu Soppeng agar laporan-laporan ini di tindaklanjuti.

"Ya, harus segera. Manakala tidak, maka kita ke tingkat terkait lainnya," tutupnya.

Pada kesempatan yanga sama, Katua Bawaslu, Muh. Hasbi menyatakan untuk segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Ya, kami akan tindaklanjuti, dan akan kami kaji terlebih dahulu. Dan kami butuh waktu beberap hari setelah laporan masuk. Apakah nantinya memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," terangnya.

Sambung Hasbi, pihaknya tidak pandangbulu, dan mengingingkan Pemilu ini adalah Pemilu Halal.

"Bukan hanya Pemilu jujur, adil dan damai, namun lebih juga ke Pemilu halal," pungkasnya. (RED)

0 Komentar