Politik Transaksional VS Civil Society

Tipikornews.com - Dalam prinsip kita berdemokrasi saat ini istilah Politik Transaksional dan Civil Society sering kita temui di berbagai tempat, untuk lebih jelasnya mari kita coba bedah lebih dalam mengenai hal tersebut.

POLITIK transaksional terjadi ketika dalam menjalankan praktik politik didasarkan pada konsep transaksi, yaitu ada yang memberi dan menerima. Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi politik transaksional ini bisa terjadi dalam banyak bentuk, di antaranya: Mahar Politik, Dana Kampanye, dan Serangan Fajar / Pembagian Sembako. Sementara, istilah civil society adalah komunitas masyarakat kota yang berperadaban maju. Sejumlah ahli menerjemahkan civil society sebagai masyarakat yang beradab dan berbudaya.


Dampak Politik Transaksional

Politik transaksional memiliki prinsip dasar memberi dan menerima. Kuncinya adalah, orang yang menerima pasti akan berusaha untuk membalas orang yang telah memberi. Dalam dunia politik, balasan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk.

Politik transaksional yang terjadi dalam sebuah negara sangatlah berbahaya karena akan menyebabkan seluruh kebijakan yang dibuat didasarkan pada kepentingan pribadi dan golongan.


Peran Civil Society terhadap Politik Transaksional

Civil society sangat berperan aktif terhadap politik transaksional, sebagai benteng terakhir demokrasi, civil society memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat umumnya mengenai dampak buruknya politik transaksional yang berlaku saat ini. Sehingga pada akhirnya masyarakat akan tegas hajar segala bentuk politik transaksional yang ditawarkan baik itu pembagian sembako, uang, maupun segala bentuk serangan fajar dan laporkan pada bawaslu setempat jika ada politisi atau individu yang menawarkan serangan fajar agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Politik transaksional hanya dapat berjalan ketika ada pihak yang memberi dan juga menerima. Jadi, pada kesimpulannya  jika ingin menghentikannya, harus dengan menghilangkan salah satu pihak, yaitu pihak penerima. 

Soppeng, Minggu 08 September 2024I khwanul Syam

                   Sumber

Pusat Edukasi Antikorupsi

0 Komentar