Penempelan stiker para pasangan Calon Kepala Daerah terkadang menimbulkan ketidaknyamanan penghuni rumah tersebut.
Pertanyaanya apakah penempelan stiker tersebut sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya. "Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,
Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. "Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota , ayat (6)Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
sedangkan pada pasal 66 ayat 5 menerangkan bahwa Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red
0 Komentar