*Panwascam Sepatan bersama Pol-PP Lakukan pengawasan dan penertiban APK Selama Dua Hari*

Tangerang Tipikornews.com --Panwascam Sepatan melaksanakan instruksi dari Bawaslu kabupaten Tangerang agar panwascam Sepatan berkordinasi dengan camat Sepatan untuk mengadakan penertiban gambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 bersama Satpol-PP Kecamatan Sepatan.

Di gelar selama dua hari mulai tanggal 23-24 September 2024

Kegiatan di awali dengan apel gabungan yang berlokasi di lapangan depan kantor kecamatan Sepatan pada hari Senin tanggal 23 September 2024.

Turut hadir dalam apel gabungan tersebut Camat Sepatan,H. Abudin S.IP.MM, Satpol-PP kecamatan Sepatan, Ikbal, Kardi, Herman, Toang, Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan, Hari Solehat, Ketua Divisi (PPPS) penanganan pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa

Ruben Roji Wibowo, Divisi HP2H Hamami, Staf Panwascam Sepatan, Asep, Ibnu, Kasek Darmawan, dan PKD Se-Kecamatan sepatan.

“Apel gabungan di pimpin langsung oleh Camat Sepatan H. Abudin,S.IP.MM. Mengatakan,

Puji syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang sudah memberikan nikmat sehat sampai saat ini, saya berharap dalam kegiatan penertiban APK hari ini mudah mudahan berjalan dengan lancar,aman dan kondusip di wilayah kecamatan Sepatan tercinta ini.

Lanjut H. Abudin berpesan,“ berhati hati saat  bekerja dan selalu kompak dalam di setiap kegiatan serta selalu jalin kordinasi yang baik antara Panwascam dengan  Satpol-PP Kecamatan Sepatan agar di berikan kelancaran  dalam penertiban apk gambar Calon Gubernur dan wakil gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang,”pungkasnya

Harry solehat, Ketua Panwascam Sepatan memaparkan, bahwa hari ini kami Panwascam dan Satpol-PP memastikan bahwa semua APK yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban Umum,”ungkapnya

Ia juga menegaskan  kepada para pengurus partai untuk lebih memahami aturan pemasangan APK, sehingga tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

“Ruben Roji Wibowo Ketua Divisi Penanganan dan pelanggaran (PP)

Menambahkan aksi penertiban ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memastikan penerapan atiranbterkait kampanye politik. Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dilakukan dengan mengacu kepada surat intruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor : 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024 mengenai perintah penertiban.”tutup Ruben.

Moh,Rudolf

0 Komentar