Bekasi Tipikornews.com -28/09/2024 sejumlah korban investasi bodong EDC CASH mempertanyakan putusan perkara perdata dan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap aset Abdulrahman Yusuf selaku terdakwa dalam perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks.
Korban EDC CASH yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kami telah menempuh berbagai macam upaya hukum bahkan telah memenangkan putusan perdata dan sudah keluar penetapan sita eksekusi terhadap aset pak AY tapi hingga saat ini belum terlaksana”
Dijelaskan oleh korban tersebut bahwa aset tersebut dipergunakan untuk pemeriksaan perkara pidana 520/Pid.Sus/2023/PN Bks. Namun tidak ada kejelasan apakah nanti mereka mendapatkan haknya sebagaimana putusan perdata 456/PDT/2022/PT.BDG.
Sebelumnya korban EDC CASH juga mengajukan diri untuk menjadi pihak menggunakan mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana 520/Pid.Sus/2023/PN Bks, namun oleh ketua majelis hakim Istiqomah Berawi ditolak.
“Upaya hukum yang kami lakukan seakan terasa sia-sia tidak pernah diperhatikan oleh pengadilan negeri bekasi, kemana lagi kita harus mengadu kalo seperti ini” lanjut korban yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Rilis Kriminal dan Hukum
0 Komentar