*Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna*

 

Jakarta Tipikornews.com  - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan pemerintah menyetujui 79 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan.

Ketika RUU tersebut diundangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mewakili pemerintah mengatakan, pihaknya mengaku bangga atas prestasi Komisi II DPR RI. "Kami pemerintah khususnya Kemendagri, Kemenkeu, kemudian Bappenas dan Kemenkumham yang selama ini juga menjadi partner dalam melakukan revisi UU daerah, merasa turut bangga atas prestasi Komisi II," katanya pada Rapat Kerja Tingkat I di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024). 

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah, lantaran dasar konstitusi akan disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap produk hukum turunan UU, terutama di tingkat daerah masing-masing. Ini juga sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) karena proses pembahasan di Tingkat I berlangsung sangat produktif dan solid. "Kami dari pemerintah tentunya setuju [RUU ini] untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya dan berharap dapat disepakati dalam paripurna," pungkasnya. 

Sebagai informasi, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Berikutnya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Timur.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.

Rilis Pers Puspen Kemendagri

Selasa, 24 September 2024

Puspen Kemendagri

0 Komentar