Pekalongan Tipikornews.com-- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan barang bukti digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 (dua puluh enam) perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, dan merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu sebanyak 31 paket (23,35 gram), 12 buah HP, 4 buah timbangan digital, 20 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 7 buah bong, 10 buah korek api gas, 16 buah sedotan plastik, 6 buah isolasi, 3 buah tas, 1 buah dompet, 10 set /pack plastik, 2 buah bungkus rokok, 20 butir riklona, 418 butir alprazolam, 1 buah pakaian (topi), 1 buah senjata tajam (bendo/golok), 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci kontak, 11 lembar rekapan judi (buku dan kupon), 9 lembar, 2 kantong bubuk peledak petasan (10,19 ons), 1 buah timbangan digital, 1 buah gelas kaca, 2 buah senjata tajam (pisau), 1 potong pakaian (kaos).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa Jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana, tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara (dilelang) atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini.
Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara Perjudian 1 perkara, UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pengeroyokan 2 perkara, Pencabulan 1 Perkara, kesemuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).Lebih lanjut, Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air termasuk bubuk petasan setelah diblender dibuang dan barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.
Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, hadir Ketua PN Kelas IB Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas IB Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota diwakili Waka Polres, Kepala BNNK Batang diwakili Analis Intelijen Pemberantasan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan diwakili Kepala KPLP, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan diwakili Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kasat Pol P3KP Pekalongan, Kepala KPKNL Pekalongan, Kadis Kesehatan Kota Pekalongan diwakili Apoteker Dinkes, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota diwakili Kanit Narkoba, Kasat Tahti Polres Pekalongan.
Dalam gelar pemusnahan barang bukti juga turut hadir para pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubagbin, para Jaksa Fungsional, serta para staf pada bidang PAPBB Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri serta para awak media. (Moh, Rudolf)
0 Komentar