Soppeng Tipikornews.id - Masih ingat dengan kasus pengeniayaan yang terjadi di Lolloe kelurahan Lalabatarilau kecamatan Lalabata , kabupaten Soppeng ,Sulawesi Selatan seorang warga Pattojo menendang temannya sendiri diatas motor akhirnya temannya mengalami luka berat dibagian lulut dan mengeluarkan darah,Kasus tersebut kini masih bergulir sejak dilaporkan ke Polres Soppeng pada Senin malam tanggal 17-06-2024 lalu.
Kini, orang tua korban dari peristiwa yang terjadi di Samping Pasar Lolloe , Kelurahan Lalabatarilau Kecamatan Lalabata , Kabupaten Soppeng, itu meminta polisi untuk segera menangkap pelaku. Terlebih, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah keluar.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Kondisi anak saya juga sudah diberikan motivasi agar tetap bekerja meskipun dia merasa takut dan kemungkinan mengalami trauma. Saya berharap pelaku segera ditangkap karena kasus ini sudah berjalan hampir dua bulan,” tutur orang tua korban , Rabu(21/7/24).
Saat dikonfirmasi Kanit Pidum Polres Soppeng,Ia mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan tahapan tersebut untuk menentukan tersangka terhadap dugaan perkara kekerasan terhadap korban.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan. Jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Oleh Jelajah Indonesia.id-Seorang warga yang diduga menjadi korban penganiayaan, kejadian ini tepatnya di sekitar pasar Lolloe Senin malam 17 Juni 2024, sempat melaporkan kepada polisi pasca peristiwa tersebut .
Korban penganiayaan mendatangi Mapolres Soppeng di dampingi orang tuanya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan AA warga Pattojo
Korban Inisial MI (18) yang berdomisili di Lolloe Kelurahan Lalabata Rilau Kacamata Lalabata Kabupaten Soppeng.
Berdasar nomor laporan korban dengan LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024.
Perlu diketahui bahwa:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
0 Komentar