Pekalongan Tipikornews.id- Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir dengan tersangka DEW (42 tahun) selaku Direktur PT. SJR di Kota Pekalongan bergulir ke tahap penuntutan, yakni tahapan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada hari Kamis tanggal 01-08-2024 bertempat di ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Yasozisokhi Zebua selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang diserahkan oleh Fahruroji dan Dyah Purnamaningsih masing-masing selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Jaksa Penuntut Umum Yasozisokhi Zebua yang menerima tahap II melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DEW dengan didampingi Penasihat Hukum tersangka, dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dimana adanya retribusi parkir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang tidak disetorkan ke Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan Anik Anifah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pekalongan Rahadian Wisnu Wardhana menjelaskan kasus posisi perkara diawali saat tersangka DEW selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir ditepi jalan umum kota pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dimana dalam pengelolaan parkir tersebut tersangka DEW selaku Direktur PT. SJR setiap bulan menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja.
Dimana reribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir, dalam pengelolaan parkir tersebut tersangka DEW selaku Direktur PT. SJR tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 (lima) bulan dengan total nilai retribusi yang tidak disetor sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.
Perbuatan tersangka DEW disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tersangka DEW kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yang sebelumnya tersangka DEW telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas 2A Pekalongan, dan sebelum 20 hari kedepan kami Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka DEW ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus. (Rudolf)
0 Komentar