Soppeng Tipikornews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengabulkan pengajuan Restorative Justice
terkait pununtutan 2 (dua) perkara di Kejaksaan Negeri Soppeng dengan tersangka
Ashar (25) dan Andi Taufiq Akbar (37).
Sebelumnya tersangka Ashar (25) yang berprofesi sebagai pekerja serabutan
disangkakan Pasal 362 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,bermula pada hari jumat tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 07.00 wita, saat tersangka Ashar (25) datang ke bengkel milik korban Martan (52) bertempat di Paowe, Kelurahan
Salokaraja, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, untuk membersihkan saringan kendaraan mobil milik majikannya,namun tersangka Ashar tidak melihat seorang pun diarea bengkel,sehingga tersangka masuk ke dalam rumah dengan maksud ingin mencari pemilik
bengkel,ketika tersangka Ashar (25) masuk ke dalam rumah korban, tersangka melihat 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y15 yang sedang tercharge diatas kulkas, tiba-tiba
tersangka muncul niat ingin mengambil handpone milik korban,karena selama ini tersangka
mempunyai niat untuk membeli handpone namun belum sanggup untuk membelinya,
terlebih tersangka yang ingin ke Belopa untuk bekerja, harus meninggalkan
istri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil di Kabupaten Soppeng.
Ashar dimana dalam
keluarganya hanya terdapat 1 (satu) unit handpone, yang membuat tersangka menjadi
gelap mata untuk mengambil handpone milik korban tersebut.
Perkara Ke 2 (dua) dengan tersangka Andi Taufiq Akbar (37) yang berprofesi sebagai
Wiraswasta disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena diduga telah melakukan
tindak pidana penganiayaan, bermula pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 pukul
19.00 Wita, dirumah tersangka Andi Taufiq Akbar (37) terjadi banjir setelah hujan deras,
adapun penyebab banjir di rumah tersangka karena adanya pembangunan perumahan,selokan/saluran pembuangan pada perumahan milik korban Muhammad Satria yang
tidak jauh dari rumah tersangka, membuat selokan rumah warga menjadi tidak lancar,
korban diduga membangun selokan lebih tinggi dari selokan warga, sehingga
menimbulkan luapan air yang mengakibatkan banjir disekitar rumah warga setempat,
termasuk rumah tersangka Andi Taufiq Akbar (37), keadaan tersebut menimbulkan
kekhawatiran pada diri tersangka banjir yang dapat membahayakan, sehingga ketika korban mendatangi tersangka,untuk menyampaikan kekhawatirannya
tersebut namun korban tengah sibuk menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian tersebut, tersangka yang kemudian merasa tidak digubris/direspon dengan
baik langsung melayangkan pukulan ke wajah sebelah kiri bagian bawah korban
sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan tersangka Andi Taufiq .
Akbar, berdasarkan hasil visum et repertum No. 445/022/RSUD/PP/II/V/2024 tanggal 7
mei 2024, Nampak bengkak di dagu sebelah kiri atas dengan ukuran 3x3.5cm.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil
terintegrasi dengan prinsip keadilan restorative bagi tersangka Ashar (25) juga Andi
Taufiq Akbar (37) telah memenuhi Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana kedua tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun, untuk tersangka Ashar (25) telah ada pemulihan kembali
keadaan semula dengan mengembalikan handpone milik korban, kerugiaan yang
dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000, sedangkan tersangka Andi Taufiq Akbar
(37) luka yang diderita oleh korbannya telah sembuh ketikan dilakukan proses restoratif
justice, dan kedua perkara telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan yang dipimpin langsung oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui vicon memberikan
persetujuan/menyetujui pengajuan 2 (dua) perkara yang telah diajukan Kejaksaan
(Red)
0 Komentar