Bogor Tipikornews.id -Dalam Rangka hasil rapat pembahasan terkait jam oprasional, Camat Parung Panjang Drs Chairuka Judhyanto Nugroho M,si mengadakan Rapat membahas Perbub No 56 Tahun 2023 yang di dalamnya berisikan tentang jam operasional Truck Tambang yang mana telah di atur jam operasional nya yaitu dari jam 22.00 Wib sampe dengan Jam 05.00 Wib Sesuai peraturan Pemerintah Daerah antar dua Kabupaten Yakni kabupaten Bogor dan kabupaten Tangerang. Pada kamis 29/08/2024
Camat Parung Panjang Drs Chairuka Judhyanto Nugroho M.si menerangkan kepada awak media Bahwasannya Perda tersebut diatas Menjadikan Tanggung jawab Pemerintah Propinsi Maupun Pemerintah Kabupaten Untuk itu kami akan melanjutkan rapat lanjutan di kabupaten Bogor, Pihak Pemetintah Kabupaten Bogor mengundang kami untuk pembahasan yang mendalam tentang Perda yang telah di terapkan
Camat parung panjang berharap agar jalan Truck Tambang secepat nya di selesaikan sehingga punya jalan khusus tidak seperti saat ini masih sembraut dengan Kendaraan Pribadi yang mengakibatkan kurang nyamannya pengguna jalan tersebut
Dalam Pantauan awak Media Tampak hadir Camat Parung Panjang Drs.Chairuka Judhyanto Nugroho M.si, Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr Suharto.SH MH, Danramil 0621-23/PP Kapten inf Masrul, dan Kabid Dishub kabupaten Bogor, tim Gema abah, Beserta Tokoh Masyarakat , H.M Sahlan (Kades) Parung panjang, Acep Humaedi (Kades) Jagabita,H.M Rodis Paisal (Kades ) Lumpang. Ruli (Kades) Gerowong,selama Rapat berlangsung berjalan lancar Aman dan tertib pungkasnya.
(Moh, Rudolf - Raden Oji )
0 Komentar