Rumah Mewah Di Desa Timusu Diduga Tidak Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)

Soppeng Tipikornews.id - Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURR) Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin menghimbau, kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten Soppeng agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat.

A Haeruddin Dinas PUPR menjelaskan Selasa 23/07/2024 menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR Kabupaten Soppeng sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut, tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya bangunan rumah mewah terletak di Desa Timusu Pinggir Sawah, Kecamatan Liliriaja yang tidak memiliki izin bangunan.

Saat media mengkonfirmasi kepada dinas PURR A.Haeruddin ,terkait bangunan rumah mewah terletak di Desa Timusu menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan rumah mewah tersebut belum ada izinnya

Ditempat terpisah,Wartawan media Tipikornews.id mendatangi rumah yang di maksud diatas di Desa Timusu, kecamatan Liliriaja, kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada hari Selasa  23-07-2024 Hal itu di benarkan oleh pemilik rumah bernama Samsuriadi

Namun pemilik rumah Samsuriadi mengatakan bahwa pada tahun 2021 pernah mendatangi kantor dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang (PURR) untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan ( IMB ) sampai saat ini belum ada kejelasan.ungkapnya

"Saya pernah kekantor dinas pekerjaan umum dan tata ruang ( Purr) untuk mengurus izin ,entah kenapa sampai saat ini belum terbit"ucapnya

(Tim)

0 Komentar