Soppeng tipikornews.id- Resmi melaporkan Sf ke Mapolres Soppeng pada Jum'at Sore (28/06/2024) atas dugaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh korban kepada wartawan.
"Saya melaporkan atas dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP terjadi pada Hari Minggu dan Senin malam sekitar jam 12:25 saya dianiaya oleh Sang mantan pacar yang berinisial Sf," kata korban dalam keterangannya kepada wartawan
Laporan itu pun dibarengi dengan bukti hasil visum.
Dengan Lp STPL/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan
Berdasarkan laporan polisi/nomor LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tanggal 28-06-2024 pukul 16:21 WITA , bertempat dikantor tersebut kepolisian di atas.
Ia, mengatakan saya mengalami luka cukup serius atas insiden tersebut.
"Akibat dari pada itu,luka akibat di sunduk api rokok bagian paha masih terasa sakit dan luka lebam akibat dilempar batu uleg dibagian punggung, terus ada luka sundut api rokok di tangan saya"Ungkapnya. .
Selanjutnya,korban pun berharap proses penyelidikan atas kasus itu bisa berlangsung dengan cepat.
"Jadi saya minta kepada Kepolisian RI khususnya Polres Soppeng. Karena ini sudah dilaporkan dugaan penganiayaan untuk diproses secepatnya, agar tidak terjadi lagi, peristiwa seperti ini lagi," sambungnya
Seperti diketahui, An mengkau dianiaya pada hari Minggu 23-06 dan Hari Senin 24-06-2024 di sebuah kos-kosan di jln Kalenrunge, kelurahan Lemba, kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.
Ah***
0 Komentar