Soppeng tipikornews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wtn Soppeng yang menyatakan S B terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap R S yang merupakan warga Lolloe Kelurahan Lalabata Rilau,Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan
Sebelumnya Pengadilan Negeri Soppeng telah menjatuhkan vonis 7 hari hukuman kurungan penjara kepada terdakwa S B atas kasus pencemaran nama baik R S. Atas putusan Pengadilan Negeri Soppeng tersebut ,penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan upaya banding.
Dalam upaya banding Kejaksaan Negeri Soppeng ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan menghukum terdakwa S.B dengan hukuman 7 hari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menilai jaksa berhasil membuktikan tuduhan terhadap terdakwa sebagaimana dalam perkara ini dan telah dipertimbangkan oleh hakim, terdakwa merugikan secara materiil kepada korban R S .
Dalam pertimbangan Hakim meringankannya kepada terdakwa S B selama dalam persidangan bersikap sopan, dia mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah diperbuat terhadap RS.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa 4 bulan ,namun hakim memberikan vonis 7 hari penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng saat dikonfirmasi oleh wartawan
Rabu 5 Mei 2024 hasil putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus pencemaran nama baik R S ia mengatakan
" Hari Senin tanggal 3 Juni 2024 telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana S B dan saat ini sudah berada di Rutan Klas II B Soppeng" Ujarnya Singkat
Ditempat terpisah, Arman salah satu petugas pelayanan Rutan Klas II B Soppeng membenarkan bahwa saat ini terpidana S B sedang berada di Rutan Klas II B untuk menjalani masa hukuman selama 7 hari atas kasus pencemaran nama baik R S,Kata Arman.
***
0 Komentar