Pelaku Pengeniyaan DiLolloe Diduga Masih Berkeliaran

Soppeng Tipikornews.id-Dengan alasan yang tidak jelas, korban mengaku langsung dianiaya oleh pemuda hingga tulutnya cedera.

Seorang warga yang diduga menjadi korban penganiayaan, kejadian ini tepatnya di sekitar pasar Lolloe Senin malam 17 Juni 2024, sempat melaporkan kepada polisi pasca peristiwa tersebut .

Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya langsung mendatangi SPKT Mapolres  Soppeng untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan nomor laporan korban dengan LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024

Saat ini, kata Korban, para pelaku masih berkeliaran di Wilayah Soppeng

Penyidik Polres Soppeng juga diminta untuk bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ah***

0 Komentar