Seorang warga yang diduga menjadi korban penganiayaan, kejadian ini tepatnya di sekitar pasar Lolloe Senin malam 17 Juni 2024, sempat melaporkan kepada polisi pasca peristiwa tersebut .
Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi keluarganya langsung mendatangi SPKT Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan nomor laporan korban dengan LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024
Saat ini, kata Korban, para pelaku masih berkeliaran di Wilayah Soppeng
.
Penyidik Polres Soppeng juga diminta untuk bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ah***
0 Komentar