Dua Terdakwa Sidang Pengadilan Tipikor Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Vonis Hakim.

Sul-Bar Tipikornews.id-Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa yang bersumber dari dana  siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran  2021 hari Rabu 26 Juni 2024 telah di Putus oleh Hakim Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan,
Terdakwa 1. PASAMBOAN PANGLOLI, ST dan Terdakwa MUH. ARSAD, SE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. PASAMBOAN PANGLOLI, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 4 (empat) bulan kurungan; Uang pengganti Rp. 634.700.000 (enam ratus tiga puluh empat tujuh ratus ribu rupiah) jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) tahun kurungan. Terdakwa 2 MUH. ARSAD, SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI, Uang titipan Rp. 335.000.000 dirampas untuk negara, 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnakan.

Selain itu dalam putusannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam Pembacaan Putusan tersebut hadir para terdakwa yaitu Terdakwa 1. PASAMBOAN PANGLOLI, ST dan Terdakwa 2. MUH. ARSAD, SE dan Penasehat Hukum para Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa. Terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa masih pikir-pikir.

Sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2024 telah dibacakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam amar Tuntutan menyatakan:
Terdakwa 1. PASAMBOAN PANGLOLI, ST dan Terdakwa MUH. ARSAD, SE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PASAMBOAN PANGLOLI, ST dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan; dan Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 634.700.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara;
Terhadap Terdakwa MUH. ARSAD, SE dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurunga; serta Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI. Dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Setelah mendengarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju,  “MUSA, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa)” manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan Hari ini” dan juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan saat ini. Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut umum dalam perkara ini melaksanakan tugas guna terciptanya Indonesia khususnya Kab. Mamasa yang bebas dari Korupsi.
Ah***

0 Komentar