Sul-Bar Mamasa Tipikornews.id- Kejaksaan Negeri Mamasa mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kab. Mamasa Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sebelumnya pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kab. Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada Selasa 30 April 2024 telah di Putus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) pada Pengadilan Negeri Mamuju dalam Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan:
Terdakwa 1. AWALUDIN dan Terdakwa 2. DANIEL B. terbukti secara sah dan meyakinkan “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. AWALUDIN dan Terdakwa 2. DANIEL B. dengan pidana penjara selama 1 (satu) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka para terdakwa dikenakan subsidair 1 (satu) bulan kurungan; dan Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Untuk seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Mamasa. Uang Penganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) di kembalikan ke kas negara.
Kerugian keuangan negara tersebut sebelumnya dititipkan di Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negari Mamasa yang mana pengembaliannya dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari keluarga Terdakwa dan pengembalian selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sebelumnya pada tahun 2023 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah uang rampasan Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp 198.543.927,- (serratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh tuga ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Setelah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari kas bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Mamasa ke Kas Negara, MUSA, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa) menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi ( Tipikor ) untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga menyampaikan
" Terima kasih kepada seluruh jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan, serta kepada media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan hingga eksekusi pengembalian kerugian keuangan Negara"Uacp Musa.SH.MH
(A***)
0 Komentar