Soppeng
Tipikornews.id - Setelah Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan pengembangan, pihak manajemen THM, membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral, Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan sejumlah minuman beralkohol Golongan C dan saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng,
Dia menambahkan penangkapan penjual miras ilegal merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang diterima di Polres Soppeng.
"Ini cara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Soppeng.
Pasalnya, masyarakat sudah resah atas aktivitas tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, A beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Soppeng.
"Kami sudah tahan pelaku dan barang bukti. Saat ini, (pelaku) masih menjalani pemeriksaan," katanya
Karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin, pemilik toko tersebut terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp.10 miliar.
Ketua ASTEM (Asosiasi Tempat Hiburan Malam) Soppeng Syaharuddin SH. Menyebut " Iya betul, bagi pengusaha yang melakukan kegiatan perdagangan namun tidak memiliki izin di bidang perdangan bisa saja dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 10 miliar, tergantung dari pihak penyidik pasal apa yang disangkakan", jelas Syaharuddin Ketua ASTEM kabupaten Soppeng.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.Ah***
0 Komentar