Jakarta Tipikornews.id-KPK kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tiga terperiksa untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK. Jakarta, 16-17 April 2024.
Sekjen KPK Cahya H. Harefa juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. “Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” tegas Cahya.
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui (AF) mengajukan Pra-Peradilan. KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap Tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai Tersangka.
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka pada 15 Maret 2024.Ar***
#PenindakanKPK
#RutanKPK
0 Komentar