Pelanggaran Pemilu di Soppeng Di Ancam Pidana 2 Tahun Penjara


Sulawesi Selatan 07-02-2024

Soppeng Tipikornews.id-Lagi-lagi pelanggaran pemilu terjadi di Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Soppeng berhasil melaksanakan pelimpahan Tersangka inisial H beserta barang bukti terkait tindak pidana pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Makopolres Soppeng," jelasnya.

"Proses penyidikan kemudian mencapai tahap pelimpahan dengan Surat Pengiriman pada tanggal 07 Febuari 2024.

Bahwa pada hari Rabu tgl 7 pebruari 2024 penyidik Polres Soppeng dan Bawaslu Kab. Soppeng menyerahkan pelimpahan perkara tindak pidana pemilu atas nama tersangka H yang disangka melakukan tindak pidana pemilu kepada Penuntut Umum Kejari Soppeng.

Tersangka inisial H disangkakan  melakukan tindak pidana pemilu membagikan kartu nama salah seorang calon legislatif  ( Caleg) anggota DPR RI dari Dapil 2 Sulawesi Selatan bernama Drs H Samsu Niang MPd di kantor KUA Kec. Marioriwawo yang dirangkaikan dengan pembagian insentif guru mengaji sekecamatan Marioriwawo.

DiKompirmasi terpisah,Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Watan Soppeng Rekafit,SH.MH membenarkan telah menerima tersangka H bersama barang bukti dari penyidik polres Soppeng.

Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 521 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu.

"Tersangka tersebut inisial H  disangka melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur  pasal 521 jo. Pasal 280 ayat 1  huruf h UU 7 tahun 2017 tentang  pemilu.ah***

0 Komentar