Soppeng Tipikornews.id-dugaan pencemaran nama baik Tersangka Bella (28) Warga Soppeng Jl, Kalino bersama barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara (23) warga Lollo'e
Kasi Intel kejaksaan negeri Watansoppeng Rekatif,SH.MH ditemui wartawan di ruang kerjanya (08/01/2024).
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pencemaran nama baik terhadap Resma Sahara dari penyidik polres Soppeng pada hari ini tanggal 08 Januari 2024 dinyatakan P-21.
Jaksa penuntut umum (JPU) April,SH menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Bella tahap (II) sudah dinyatakan lengkap P-21 akan segera di sidangkan dan kemungkinan Minggu depan" katanya kepada wartawan.
Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Bella (28) warga kabupaten Soppeng Jl,Kalino terhadap Resma Sahara (23) Warga Lolloe dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Watansoppeng.
Bella sendiri terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Resma Sahara.
Bella diduga dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.Atas perbuatannya.
Bella terancam hukuman paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta.
“Bella awalnya kami laporkan ke Mapolres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoaks, kemudian kasus ini saya laporkan di SPKT Mapolres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 dengan Nomor LP/212/IX/2023.*
0 Komentar