Dinas PU dan Disnaker Kota Cilegon Propinsi Banten Resmi Dilaporkan.


Banten 19-01-2024

Cilegon Tipikornews.id-Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur dalam sejumlah produk hukum nasional, termasuk aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Organisasi kemasyarakatan memiliki potensi secara signifikan berkontribusi terhadap upaya pemberantasan Korupsi .

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penanaman pemahaman terhadap dampak, akibat serta risiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi bahkan bahaya korupsi bagi diri sendiri.

Kedudukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Ormas dan Media dalam ikut berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Organisasi kemasyarakatan juga dapat mendorong para politisi dan pembuat kebijakan untuk menyusun peraturan anti-korupsi yang dapat merangsang fungsi mekanisme akuntabilitas yang efektif.


Seperti halnya juga dilakukan Lembaga Anti Korupsi (LAK) untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol ,ia telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan dinas pekerjaan umum ( PU) Kota Cilegon Propinsi Banten.

Dimana kegiatan tersebut telah resmi dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAK)  kepada pihak Kejati Banten Kota Cilegon Provinsi Banten, serta kegiatan Disnaker Kota Cilegon pada kegiatan tahun anggaran 2023 terkait paket pekerjaan rekontruksi jalan lingkar selatan dengan nilai pagu HPS 7.004.186.202.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa telah diketahui untuk pemenang lelang tender adalah CV. Keisya Gigih Perkasa untuk pekerjaan Penataan Jalan Protokol PCI-Alun-Alun, serta PT. Hutama Berkah Semesta untuk pemenang di kegiatan Pekerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dengan nama kegiatan pembangunan workshop yang bernilai sesuai pagu HPS Rp.4.899.318.800 dan BLK.

Selain itu juga diketahui bahwa pemenang lelang PT. Jalal Utama Global dengan nilai pagu HPS Rp.6.298.539.785, yang telah di duga bahwa pekerjaan tersebut, menurut hasil investigasi LSM LAC dengan tiga kegiatan tersebut di duga tidak sesuai dengan spek teknis”, Sehingga di dugaan ini kuat atas dasar hasil estimasi yang dibuat terindikasi telah merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.Jumat, (19-01-2024).

Selanjutnya menurut informasi yang diterima dari LSM-LAC, dalam hal tersebut pihaknya juga telah memberikan laporan aduan ke BPK RI Perwakilan Banten agar supaya benar-benar di audit dan di periksa hasil pekerjaan tersebut.

"Saya selaku Ketua LSM-LAC meminta kepada BPK RI Perwakilan agar segera turun melakukan audit terkait kegiatan dinas pekerjaan umum ( PU) Kota Cilegon Propinsi Banten dan kegiatan Disnaker Kota Cilegon pada kegiatan tahun anggaran 2023 terkait paket pekerjaan rekontruksi jalan lingkar selatan dengan nilai pagu HPS 7.004.186.202 ."tegasnya

Ar**

0 Komentar