Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Luwu Tipikornews.id-- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat sore (05/01/24).


Satresnarkoboa Polres Luwu yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang lokasinya berada di dua tempat yang berbeda.


Dalam penangkapan kedua orang tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan dua orang laki laki berinsial (WS) dan (AK).


Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, diamankan di dua tempat yang berbeda, (WS) diamankan di SPBU Lare-Lare Kec. Bua, sedangkan (AK) diamankan didalam kamarnya di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.


Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.


Berdasarkan dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat (05/01/24). Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu melihat (WS) berada di SPBU Lare-Lare, kemudian dilakukan penagkapan dan penggeledahan, di tangannya di temukan satu sachet Narkotika yang diduga Sabu yang diselipkan didalam Case Silikon Hp Android miliknya.


Pada saat diinterogasi (WS) mengakui barang haram miliknya tersebut, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatnya dari (AK) yang dibelinya seharga Rp. 1.600.000.-, dimana (AK) sendiri berdomisili di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara Kota Palopo, dari keterangan (WS) Petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah milik (AK).


Pada saat petugas datang, (AK) yang saat itu sedang berada didalam kamarnya, tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan, petugas yang juga melakukan penggeledahan menemukan, satu unit Hp Android, dimana (AK) mengakui didalam Akun Bank Digitalnya yang terdapat didalam Aplikasi Hp ada uang senilai Rp. 2.500.000-, yang merupakan hasil penjualan sabu, dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke (WS) serta barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang saat ini menjadi DPO.


“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.


“Dari dua orang yang kami amankan ini, untuk sementara kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” Ucap Kasat Narkoba(Hr )

0 Komentar