Serikat Tani Latemmamala Soppeng tolak pemancangan sementara dari BPKH Wilayah VII MAKASAR.

Komplit yang berkepanjangan terkait Hutang Lindung di Kabupaten Soppeng,belum juga selesai sampai saat ini.

Sul-Sel Jumat 01-11-2023
Soppeng Tipikornews.id-Rabu 29-11-2023 bertempat di kantor Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng sekitar 30 orang Warga ,Kecamatan Lalabata, yang tergabung dalam Serikat Tani Latemmamala Soppeng, di  dampingi oleh pengacara yakni YLBHI LBH Makassar melakukan pertemuan bersama dengan Camat Lalabata , BPKH Wilayah VII Makassar, Kapolsek Lalabata, Danramil,Asisten Pemkab Soppeng Lurah Botto dan Lurah Bila, membahas terkait permasalahan dengan pelaksanaan Komflik pemancangan batas sementara di kawasan hutan Lindung di Kelurahan Botto dan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

Ketua Serikat Tani Latemmamala Soppeng,Sudirman saat dikonfirmasi kepada media ini Tipikornews.id,Jumat 01-12-2023 ia, menyampaikan bahwa masih terdapat kebun-kebun warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
menurutnya,Warga meminta agar pemukiman dan kebun mereka,dapat dikeluarkan dalam kawasan hutan lindung.

Terpisah,Ripka Dkk dari Balai pemantapan kawasan hutan dan tata Lingkungan (BPKH) Wilayah VII Makassar,menyampaikan bahwa, lahan garapan warga tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,karena proses penataan batas hanya dilakukan pada garis trayek kawasan hutan.Tegasnya.

Ketua Serikat Tani Latemmamala Sudirman dan Kawan-kawan didampingi pengacaranya YLBHI LBH Makassar angkat  bicara disebabkan
permintaan warga Serikat Tani Latemmamala tersebut, tidak bisa diakomodir atas dasar tersbut.

Ia, menegaskan sikap.
1) Warga berhak atas tanah baik itu pemukiman dan lahan garapan yang telah dikuasai sebelum penetapan kawasan hutan secara turun temurun untuk dikeluarkan dari kawasan hutan Lindung.
2) Menolak hasil pemancangan batas sementara yang tidak melibatkan warga dan hanya mengeluarkan pemukiman warga namun tidak mengeluarkan lahan garapan warga dari kawasan hutan lindung
3) Menuntut kepada BPKH wilayah VII , pemerintah dan Instansi terkait agar melakukan penataan batas ulang sesuai prosedur hukum dan menghormati hak-hak warga dengan  mengeluarkan lahan gerapan warga dari kawasan hutan lindung.(Ah)

0 Komentar