Sulawesi-Selatan
Bone Tipikornews.id - Berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di masa kampanye Pemilu menjelang Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bone.
Dugaan pelanggaran paket Baznas dibagikan oleh oknum calon legislatif ( Caleg ),diduga dua oknum ASN kedapatan berada di ruangan yang merupakan sekretariat tim pemenangan Calon legislatif ( Caleg ).
Dilansir dari Media Timur Kota.com ,sebuah video berdurasi 49 detik, dimana dalam ruangan tersebut (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin bersama dengan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra dan sejumlah kepala desa.
Artikel Vidio Ini Telah Tayang,
Dalam rekaman tersebut nampak diduga Andi Islamuddin memakai baju warna biru, sementara Andi Gunadil Ukra mengenakan seragam dinas lengkap.
Andi Islamuddin kemudian menyampaikan beberapa hal terkait dengan harapannya, agar kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut membantu anaknya untuk mendapatkan suara terbanyak pada Pileg 2024 mendatang.
"Tentunya akan menjadi ringan, lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat meyakini bahwa bukan hanya mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPRD Provinsi. Tetapi mampu juga, memperoleh suara terbanyak dari seluruh kandidat, kan seperti itu," ungkapnya.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Andi Islamuddin kemudian menyampaikan bahwa dirinya meminta dengan ikhlas kepada kepala desa bukan dalam keadaan terpaksa.dalam bahasa bugis "Diulle mo kira-kira, kalau de, tapaui detomaga (Kira-kira kita bisa, kalau tidak bisa sampaikan, tidak ada masalah, red), tapi saya berharap, saya berkeinginan besar, tapi saya berkeinginan ini, saya juga tidak mau pak, bahwa melakukan sesuatu itu dengan keterpaksaan, lakukan lah sesuatu dengan tekad dan keinginan anda," ungkapnya.
Mendengar ungkapan Pj Bupati tersebut, Andi Gunadil Ukra yang duduk tepat berada di samping kirinya kemudian mengangkat tangan kanan sambil dikepal untuk membakar semangat orang yang hadir di ruang tersebut.
"Insyallah, Ikhlas," ungkap Gunadil seraya mengangkat tangan dan disertai ucapan yang sama dari sebagian kepala desa yang hadir di ruangan tersebut.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi kepada tim timurkota.com mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi vidoe yang viral di media sosial tersebut.
"Betul, videonya juga telah saya dapatkan,"tegasnya.© Artikel Ini Telah Tayang di Timur Kota.
Beberapa Ketua LSM menanggapi soal Vidio viral itu.
Menurutnya hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Aturan itu secara tegas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490, bahwa kepala Desa dan Asn dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada calon legislatif, tidak harus deklarasi kalau kami mau,” katanya.*
0 Komentar