Sul-bar 20-12-2023
Mamasa Tipikornews.id-Rabu 20-12-2023 sekitar pukul 11. 45 wib hingga pukul 22. 30 wib bertempat di Kantor PT Kencana hijau Bina Lestari KHBL di Jakarta pada 2 lokasi berbeda jaksa penyidik pada bidang tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran provisi sumber daya hutan PSDH dan pendapatan asli daerah PAD dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa tahun 2017 sampai dengan 2022.
Pengelolaan tersebut dilakukan terhadap kantor PT Kencana hijau Bina Lestari (KHBL )pada dua lokasi yang berbeda diantaranya
A.di kantor yang beralamat di jalan pluit karang cantik Blok 04 barat nomor 19 jakarta utara DKI Jakarta
B. kantor yang beralamat di jalan pluit karang cantik blok Blok P3 timur nomor 42 jakarta utara DKI Jakarta
penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan tersebut dimaksudkan untuk untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran provisi sumber daya hutan( PSDH) dan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah pinus di kabupaten mamasa tahun 2017 sampai dengan 2002.
Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku seperti izin dari pengadilan disaksikan oleh pejabat /masyarakat setempat serta para pihak yang terkait dalam perkara ini .
Penggeledahan dilakukan karena terdapat perilaku tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan maupun permintaan dokumen dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada jajaran PT.KHBL Pusat.
Dalam rangka penggeledahan kali ini jaksa penyidik telah mengamankan 193 ( seratus sembilan puluh tiga) barang bukti dengan jenis dokumen dan komputer .
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara. Sebelumnya jaksa penyidik kejaksaan negeri Mamasa telah melakukan proses penyidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara .
Sehingga proses dinaikkan menjadi penyidikan sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyelidikan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus.
Bahwa getah pinus yang diambil (dideres)pada wilayah kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area penggunaan lain (APL).
Pengelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Mamasa namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebabkan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian Negara.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa SH MH yang turut serta dan memimpin proses penggeledahan tersebut berpesan agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara serta berpesan.
"apabila terdapat pihak-pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik ,agar dikenakan ( Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"tegasnya.
Lalu kemudian ia menjelaskan
Bahwa inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan Masyarakat Mamasa dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam perwujudan peningkatan PAD yang ada di Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah
Serta apresiasi kepada tim penyidik atas kerja keras mulai dari proses yang dilakukan di bidang Intelijen dan bidang Pidsus yang tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penanganan perkara.
Dan kemudian ia juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kepolisian yang turut membantu proses penggeledahan.
"kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Kepolisian atas keamanan atas pengamanan dan penggelangan yang telah dilakukan dalam proses penggeledahan hari ini demikian yang dapat kami sampaikan "tutupnya.
0 Komentar