Sul-Sel 30-12-2023
Soppeng Tipikornews.id--
Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Bella (28) warga kabupaten Soppeng Jl,Kalino terhadap Resma Sahara (23) Warga Lolloe dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Watansoppeng
Jaksa penuntut umum melalui kasi (BB) kejaksaan Negeri Watansoppeng April,SH mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersangka Bella kini sudah lengkap dan pihak kami sudah melakukan penelitian dan segera dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Saat ditanya jaksa , kapan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka
jaksa mengatakan "dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reskrim polres Soppeng," Ungkapnya kepada wartawan,Sabtu 30/12/2023
Berkas P21, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tersangka Bella Segera Disidangkan.
Adapun, Kejaksaan Negeri Soppeng mengirimkan surat tersebut kepada pihak Polres Soppeng.
Hingga kini, pihak kejaksaan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum.
Bagian informasi Kejaksaan Negeri Soppeng juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan mungkin tetap di Polres Soppeng .
Bella sendiri terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Resma Sahara.
Bella dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Atas perbuatannya, Bella terancam hukuman paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta.
“Bella awalnya kami laporkan ke Mapolres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoaks, kemudian kasus ini saya laporkan di SPKT Mapolres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 dengan Nomor LP/212/IX/2023.*
0 Komentar