MAMUJU 27-11-2023
Mamuju Tipikornews.id Netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Olehnyaz Pemprov Sulbar bersama Pemkab se-Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyuksesian pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam apel virtual yang dilaksanakan Senin, 27 November 2024
PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dalam Apel pagi secara virtual, Senin 27 November 2023 menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital.
" Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman," tegas Sestama BNPP ini.
Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.
"Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat," tutup Zudan.
Apel virtual tersebut hadir Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, para pimpinan tinggi pratama, pejabat admisitrator, eselon IV, fungsional, kepala sekolah, kepala puskesmas , pemda se- Sulbar dan para ASN lingkup Pemprov Sulbar
(Rd)
0 Komentar