KPK Diduga Lakukan Tangkap Tangan Terhadap PJ.Bupati Sorong dan Pemeriksa BPK.RI


Jakarta, 14 November 2023.


Jakarta Tipikornews.id-Komisi Pemberantasan korupsi (KPK ) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka pemberi suap yaitu, YPM (Pj Bupati Sorong), ES (Kepala BPKAD Kab. Sorong), MS (Staf BPKAD Kab. Sorong). Serta 3 orang lainnya sebagai penerima: PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).

Para tersangka diduga melakukan pengondisian atas temuan BPK pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.

KPK menyayangkan hal ini terjadi kembali. Penyelenggara Negara seharusnya berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi.( UF) 


#TangkapTanganKPK
#PenindakanKPK
2 hari

0 Komentar