JAKARTA 27-11-2023
Jakarta Tipikornews.id-Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) telah memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba,sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna perpinsi Sulawesi Tenggara di Kemendagri pada 2021-2022. Rusman Emba ditahan oleh KPK.
Informasi dihimpun media Tipikornews.id, Senin (27/11/2023),Bupati Muna Sulawesi Tenggara Rusman tampak telah mengenakan rompi orange senagai tahanan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK)menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 27-11-2023
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK )telah memeriksa Kepala Daerah (Bupati) Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, selaku tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Rusman Emba kemudian ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) .
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga menahan La Ode Gomberto dengan kasus yang sama, Penahanan juga akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK)sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka.
"Benar,Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) Daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK) Ali Fikri di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) , Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Ali juga mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN )di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Tersangka tersebut terdiri dari kepala daerah hingga pihak swasta.
"Adapun pihak yang dipastikan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali.
Dalam kasus ini,Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Daerah ( Bupati) Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.
Kemudian dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) di Kolaka Timur tahun 2021. Kedua orang ini bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.
0 Komentar