Tipikornews.com Kubu Raya, 6 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan penjualan dan alihfungsi 400 hektar hutan mangrove di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan tajam. Masyarakat dan organisasi pengawas menuntut penyidikan yang transparan, tuntas, dan tidak pandang bulu.
Sekretaris Jenderal RAJAWALI menegaskan: “Di negeri ini tidak boleh ada yang kebal hukum, apa pun jabatan dan kekuasaannya.”
“Kasus ini tak boleh berhenti di tingkat pelaksana lapangan. Kami desak Polda Kalbar telusuri sampai ke pemberi perintah, pengatur transaksi, dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Jangan sampai ada yang dilindungi atau kasus diputar haluan,” tegasnya.
Hutan mangrove bukan sekadar lahan: ia benteng pertahanan abrasi, penyangga ekosistem, dan sumber hidup ribuan warga. Perusakannya adalah kejahatan ganda: merugikan negara dan menghancurkan masa depan lingkungan.
5 Pertanyaan Kritis MAUNG Kubu Raya
Organisasi ini mengawasi ketat jalannya penyidikan dan menyampaikan pertanyaan yang butuh jawaban nyata:
1. Siapa dalang di balik layar? Apakah penyidik telah memeriksa semua pihak dalam dokumen transaksi dan yang disebut memberi perlindungan?
2. Bagaimana status berubah? Mengapa kawasan lindung bisa dialihfungsikan—apakah ada penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen oknum birokrasi?
3. Dana hilang ke mana? Apakah hasil penjualan ratusan hektar masuk kas negara atau justru kantong pribadi?
4. Mengapa sempat terhenti? Benarkah ada tekanan dari pihak berkuasa agar kasus dihentikan?
5. Jaminan keadilan nyata? Apakah pelaku tak hanya dihukum ringan, tapi juga dipaksa ganti rugi dan memulihkan lahan rusak?
Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menegaskan: “Ini bukan halangi hukum, tapi kawal agar keadilan benar-benar ditegakkan.”
“Masyarakat sudah sabar. Kami tak mau kasus ini jadi tontonan lalu hilang. Kami ingin bukti: kekuasaan tak boleh lindungi kejahatan,” tegasnya.
MAUNG Kubu Raya berjanji mendampingi masyarakat hingga pengadilan, memastikan semua pihak terlibat diusut tuntas.
#KasusMangroveKubuRaya #HutanLindung #TidakAdaYangKebalHukum #MAUNGKalbar #PoldaKalbar #LingkunganHidup #KorupsiLahan
Diterbitkan oleh: TIM REDAKSI MAUNG Kubu Raya


0 Komentar