Tipikornews.com, Kintap, Kalimantan Selatan ,25 Juni 2026 - Pertemuan yang bertujuan dinyatakan “meluruskan informasi dan memutus stigma negatif” justru berakhir sengit di Pelabuhan Muara Kintap, Senin 23 Juni 2026. Digagas DKPP Provinsi Kalimantan Selatan dan ditandatangani undangannya oleh Kepala Pelabuhan Muara Kintap Mohammad Noor Rahman, S.AP., M.SI. (NIP 19710710 199503 1 002), rapat yang mengumpulkan DKPP Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Syahbandar Kalsel, Kepala Desa Muara Kintap, pengelola SPBU AKR, dan para nelayan malah membentangkan kontras tajam: narasi resmi bertolak belakang dengan fakta lapangan.
Acara dipimpin langsung M. Noor Rahman, sementara sesi dibuka Rusdi Hartono dari DKP Provinsi dengan klaim singkat: kondisi penyaluran BBM subsidi berjalan baik‑baik saja. Kalimat itu langsung dipatahkan data nyata yang dilontarkan peserta. Pihak pengelola SPBU AKR sendiri mengakui: rekomendasi alokasi 774 liter per bulan bagi kapal nelayan, faktanya hanya tersalurkan rata‑rata 300 liter; sisanya “menguap” akibat pembagian yang tak merata dan tak terdokumentasi terbuka.
Konflik terbuka pecah lewat Kepala Desa Muara Kintap, Yuliardi. Ia menegaskan keras: selama ini pengelola AKR tak pernah melibatkan pemerintah desa dalam rapat teknis penyaluran, sekadar sekali undangan saat buka puasa bersama.
“Saya cuma sekali diundang saat buka bersama. Kalau undangan resmi teknis, pasti saya datang. Pengusaha mestinya libatkan desa yang terima subsidi itu warga kami. Selama ini desa diabaikan, giliran masalah muncul desa yang disalahkan,” tegas Yuliardi.
Ia menuntut AKR dan instansi pembina serahkan laporan rinci ke kantor desa: berapa nama nelayan dapat rekomendasi, jumlah alokasi masing‑masing, dan riwayat pengisian bulanan yang bisa diperiksa publik. M. Noor Rahman membantah, berdalih undangan selalu dikirim lewat perwakilan alasan yang ditolak keras Kades dan warga.
Suasana makin memanas saat nelayan Abdulatip angkat bicara membawa dokumen bukti lengkap. Ia punya surat ukur kapal sah dan pas besar, namun harus mengurus hak subsidi lewat perantara bernama “Sandi”: diajukan Juni 2023, baru September 2024 mendapat jatah pertama sekadar 100 liter untuk kapal GT 21; Oktober 2024 dapat lagi 100 liter dengan harga Rp 7.000 per liter. Saat Abdulatip bicara fakta berkas, M. Noor Rahman buru‑buru membantah tanpa tunjukkan data tandingan, adu data hampir tak terelakkan.
Publik dan awak media pun menyoroti kejanggalan mendasar: pejabat yang berwenang menerbitkan rekomendasi seharusnya tidak memimpin rapat teknis penyaluran tugas yang ranahnya berbeda. Lebih fatal, undangan resmi bertuliskan “meluruskan hoaks” justru terlihat memojokkan keluhan warga dan kerja pers. Menuduh pemberitaan media sebagai “stigma negatif” tanpa bukti tertulis dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan etika jabatan.
Masalah bertumpuk makin jelas:
Kapal berkas GT 13 tertulis jadi GT 3 dalam daftar penerima;
Alokasi resmi 774 liter per bulan cair 300 liter, tanpa penjelasan sah;
Proses pengurusan hak subsidi molor hingga lebih dari satu tahun;
Desa tak dilibatkan, data tak terbuka, keluhan dilabeli “hoaks” lebih dulu.
Alih‑alih menjadi jembatan perlindungan nelayan, tata kelola BBM subsidi yang dikelola swasta justru dikelilingi ketidakjelasan, sementara pejabat terlihat memihak manajemen alih‑alih menjaga kepentingan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, nelayan, Kades Muara Kintap, dan awak media bersatu menuntut: Inspektorat Daerah, KASN, BKN, Gubernur Kalsel, Pemkab Tanah Laut, serta Aparat Penegak Hukum segera telusuri latar undangan bermasalah, verifikasi dokumen penyaluran, dan periksa etika serta tupoksi M. Noor Rahman.
Tuntutan utama yang bergema tegas di pelabuhan: AKR dan DKPP wajib buka seluruh data nama penerima, alokasi, riwayat pengisian, serta alasan selisih jatah; hentikan permainan kata “hoaks” sebagai tameng ketidaktransparanan.
Redaksi mengacu UU Pers No 40 Tahun 1999, menjunjung hak jawab dan praduga tak bersalah, namun menegaskan: fakta lapangan adalah bukti paling keras BBM subsidi hak nelayan tak boleh digelapkan, etika pejabat tak boleh tunduk pada kepentingan sempit.
Penulis: Tim/Redaks
Sumber: Pantauan langsung rapat 23/6/2026, dokumen kapal nelayan, undangan resmi DKPP, keterangan Kades Muara Kintap, pengakuan pengelola AKR
Lokasi Liputan: Pelabuhan Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Kalsel
Waktu Terbit: Kamis 25 Juni 2026
#MuaraKintapPanasiData #BBMSubsidiNelayan #DKPPKalselTransparan #AKRJawabSelisihJatah #HoaksBukanTameng


0 Komentar