Tipikornews.com Jakarta 14 Juni 2026- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Pusat melontarkan sorotan tajam atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalbar Ria Norsan. Kasus ini mencuat sejak 2018, dibuka ulang April 2025, namun hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian hukum.
Fakta Perjalanan Kasus
Dugaan kerugian negara: Rp40 miliar
Sejak 2018 sempat tertunda SP baru April 2025
KPK sudah tetapkan 3 tersangka, periksa puluhan saksi (termasuk Ria Norsan sebagai saksi)
Belum ada peningkatan status / penyelesaian akhir
Hadysa Prana Ketua DPN MAUNG Pusat:
“Kasus ini sudah terlalu molor. Kami sudah desak berkali‑kali, bahkan surat terbuka ke Presiden, tapi perkembangannya diam di tempat. Ini memicu spekulasi & merusak kepercayaan publik pada penegakan hukum.”
Dua kasus harus dituntaskan sekaligus:
Proyek jalan Mempawah
Kasus BP2TD nama Ria Norsan disebut 165 kali dalam persidangan
“Jangan ada intervensi kekuasaan yang hentikan proses. Korupsi rugikan rakyat hukum harus cepat, tegas, tanpa pandang bulu.”
Desakan Tegas MAUNG Pusat
KPK & Polda Kalbar: Wajib transparan laporkan kemajuan penyidikan secara terbuka
Publik berhak tahu apa penghambatnya: jika bukti cukup → lanjutkan; jika belum jelaskan alasan
Jangan biarkan kasus menggantung tanpa ujung
Komitmen MAUNG: Akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum yang adil
“Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh.”
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
#KasusRiaNorsan #KorupsiMempawah #MAUNGPusat #PenegakanHukum #KPKTransparan #Kalbar #HukumTanpaPilihKasih

0 Komentar