Tipikornews.com PINRANG Sulawesi Selatan – Aksi nyata dan sinergitas kuat kembali ditunjukkan aparat keamanan. Berawal dari laporan masyarakat yang waspada, personel Unit Intelijen Kodim 1404/Pinrang berhasil mengamankan seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Leppangang Selatan, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Minggu (24/05/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan ketat, pengumpulan bahan keterangan, serta pengintaian yang cermat di lokasi perkebunan dan persawahan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial IL (30), warga setempat, tepatnya pukul 16.30 WITA.
BARANG BUKTI DIAMANKAN:
- 1 saset berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram
- Uang tunai sebesar Rp625.000
- 1 unit HP Vivo Y19
- 1 buah sendok
- 1 unit sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor
Dari pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang canggih: pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring, menggunakan sistem pembayaran QRIS dan dompet elektronik. Barang diserahkan dengan cara "tempel" — diletakkan di titik tertentu, lalu koordinat lokasi dikirimkan kepada pembeli. Selain itu, ditemukan pula jejak komunikasi dan transaksi yang mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Kodim 1404/Pinrang langsung memerintahkan koordinasi dengan kepolisian. Sekitar pukul 21.50 WITA, tim Satresnarkoba Polres Pinrang tiba di Makodim untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tepat pukul 22.10 WITA, dilaksanakan proses serah terima pelaku beserta seluruh barang bukti secara resmi dan tertib, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir aman dan terkendali pada pukul 22.25 WITA.
Kodim 1404/Pinrang menegaskan sikap tegas: pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Sinergitas TNI–Polri serta kepekaan masyarakat menjadi kunci utama menjaga wilayah bebas dari ancaman narkoba dan stabilitas keamanan tetap terjaga kokoh.
#Baramakassar #Kodim1404Pinrang #BerantasNarkoba #SinergitasTNIPolri #SatresnarkobaPinrang #PenegakanHukum #PinrangBebasNarkoba

0 Komentar