Tipikornews.com Bulukumba Sulawesi Selatan – Aksi tegas tanpa henti kembali digelorakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba. Usai membenahi jalur peredaran di Herlang, kali ini giliran wilayah Kecamatan Kajang yang disisir habis. Satu pengedar berhasil diringkus, lengkap dengan barang bukti sabu lebih dari 4 gram yang siap diedarkan ke masyarakat.

 
Operasi penindakan berlangsung Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang. Sasaran empuk tim penyidik adalah MD (39), warga Jl. Pelabuhan, Desa Lolisang. Saat digerebek, tangan pelaku terbawa membawa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,5758 gram, serta 1 unit ponsel yang menjadi alat komunikasi transaksi gelap.
 
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menegaskan penangkapan ini buah dari informasi akurat masyarakat yang resah maraknya peredaran di wilayah tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Ashar, S.Sos., langsung turun, telusuri jejak, dan buktikan kebenaran laporan warga.
 
“Begitu ada laporan, kami tidak diam. Tim bergerak cepat, selidiki, dan hasilnya pelaku kami tangkap di lokasi lengkap dengan barang bukti. Diakui pelaku, barang itu miliknya hasil beli dari pihak lain yang kini sedang kami buru dan dalami jaringannya,” ujar AKP Salehuddin dengan lugas.
 
Verifikasi ilmiah Laboratorium Forensik Polda Sulsel menegaskan: kristal itu positif sabu, sampel urin pelaku pun positif pakai. MD kini telah resmi berstatus tersangka dan diamankan di Rutan Polres Bulukumba.
 
Tegas dan lantang, AKP Salehuddin kembali memberikan pesan keras: “BULUKUMBA BEBAS NARKOBA! Tidak ada ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pemakai. Kami akan terus tebas habis setiap jalur dan jaringan yang berani masuk. Kami minta masyarakat terus waspada dan lapor, karena keamanan ini tanggung jawab kita bersama.”
 
(Baramakassar_)