Tipikornews.com Simalungun, Sumatera Utara – Setelah insiden bentrok di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Simalungun, Senin (22/12), Muhammad Dimas Pramana (25) melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus – anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus – ke Polres Simalungun. Laporan dengan nomor B/555/XII/2025 telah diterima oleh Ka SPKT Resort Simalungun Leonard, S.SH, pada Selasa (23/12).

Kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Dimas beserta rombongan Pengurus Sekolah Sepak Bola Rambung Merah datang menghadiri undangan Pangulu untuk membahas Koperasi Merah Putih dan aset tanah lapang di depan kantor nagori. Saat hendak memasuki balai desa, mereka sempat ditahan petugas staf yang menyatakan hanya penduduk asli dengan KTP Rambung Merah yang diperbolehkan masuk.

Setelah rapat selesai, Dimas bersama rombongan ingin menyampaikan aspirasi kepada Pangulu, namun Tumpal Hasudungan Sitorus langsung bergegas pulang. Saat warga mengejar, Dimas mencoba menyarankan untuk berbicara secara kondusif di dalam. Tiba-tiba Josua datang dan menuduh, "Kau pukul Bapakku!" lalu langsung memiting Dimas, mengakibatkan luka bekas cakaran di leher sebelah kiri. Tindakan ini dianggap melanggar KUHP Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Dimas mengatakan kepada awak media, Rabu (23/12), bahwa ia meminta Kapolres Simalungun memproses pengaduannya sesuai aturan hukum. Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata juga mengkonfirmasi bahwa pelaku yang melakukan pemiting adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah.

(Sumber: S.Hadi.P.Tambak)