Tipikornews.com Simalungun – Unjuk rasa mahasiswa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun pada 12 September lalu, yang menuduh Silverius Bangun (SB) sebagai vendor seragam SMP, berujung pada ancaman jalur hukum. Penasehat hukum SB telah mengirimkan somasi kepada Andry Napitupulu atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Rendi Aditia SH, penasehat hukum Silverius Bangun, dalam keterangan pers pada Minggu, 14 September, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya adalah fitnah. "Pengunjuk rasa telah menuduh klien kami sebagai vendor baju seragam dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tudingan ini tidak benar karena SB tidak pernah terlibat sebagai vendor dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Rendi menambahkan bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak menjaga harkat dan martabat, serta memenuhi dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.
"Kami sebagai penasehat hukum Silverius Bangun telah mengirimkan surat somasi tertanggal 14 September yang ditujukan kepada Andry Napitupulu. Kami meminta agar AN menerbitkan permohonan maaf melalui akun Facebook Andri Napitupulu selambat-lambatnya 3 hari sejak surat somasi dikirimkan," jelas Rendi.
Lebih lanjut, Rendi menyatakan bahwa jika Andry Napitupulu tidak mengindahkan somasi tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Apabila tidak diindahkan, kami akan tempuh jalur hukum. AN akan dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
(S. Hadi Purba Tambak)
Alasan Perubahan:
- Judul Lebih Jelas dan Menarik: Judul diubah agar lebih ringkas dan langsung menyampaikan inti berita.
- Struktur Kalimat: Beberapa kalimat diubah agar lebih efektif dan mudah dipahami.
- Bahasa Lebih Formal: Penggunaan bahasa disesuaikan agar lebih formal dan sesuai dengan standar rilis berita.
- Penekanan pada Poin Penting: Poin-poin penting seperti ancaman jalur hukum dan somasi yang dilayangkan lebih ditekankan.
