-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APKLI‑P Sorot Ketidakadilan: Ruang Publik Soppeng Lebih Terbuka bagi Pihak Luar daripada Pelaku Usaha Sendiri

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T11:14:52Z

Tipikornews.com  Soppeng, Sulawesi Selatan , 26 Juni 2026 - Kebijakan pemanfaatan ruang publik dan kesempatan berusaha yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Soppeng kini diserang tajam oleh kalangan pelaku usaha lokal. Menurut Kamaruddin, Ketua APKLI‑P Kabupaten Soppeng, kebijakan yang berjalan saat ini tidak adil, tidak transparan, dan justru mengesampingkan warga yang seharusnya menjadi prioritas utama.
 
Fakta yang diungkapkan sangat jelas dan menyakitkan: pada akhir 2025, organisasi ini telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Gapis. Jawaban yang diterima: DITOLAK. Namun, di tempat yang sama, izin justru diberikan kepada kelompok pedagang dari luar daerah, salah satunya berasal dari Kabupaten Wajo.
 
“Kami bertanya dengan lantang: Apa dasar pertimbangan Pemkab Soppeng? Jika pedagang dari luar boleh menguasai fasilitas umum, mengapa kami  anak bangsa dan pelaku ekonomi asli daerah ini  tidak diberi ruang yang sama? Ini diskriminasi nyata,” tegas Kamaruddin dengan nada tegas dan pedas.
 
Pihaknya bukan menolak kehadiran pedagang luar, namun menuntut satu hal dasar: KEADILAN. Kebijakan harus berpihak pada pemberdayaan UMKM lokal yang sudah puluhan tahun menyumbang perputaran ekonomi dan pajak bagi daerah sendiri.
 
“Di tanah kelahirannya sendiri, pelaku usaha lokal justru diperlakukan seperti tamu, sementara pendatang diperlakukan seperti tuan rumah. Ini kebijakan terbalik, jauh dari asas kesetaraan, objektivitas, dan transparansi,” serang Kamaruddin lebih tajam lagi.
 
APKLI‑P menuntut penjelasan TERBUKA dan RESMI dari Pemerintah Kabupaten Soppeng:
Dasar hukum dan pertimbangan pemberian izin kepada pihak luar
Alasan penolakan tegas terhadap usulan organisasi lokal
Mekanisme seleksi yang dipakai agar tidak berbau pilih kasih atau kepentingan tersembunyi
 
Jika tidak dijawab secara terbuka, persepsi kuat akan menguat: fasilitas publik bukan lagi milik rakyat dan pelaku usaha daerah, melainkan diserahkan kepada pihak luar atas kebijakan yang tak jelas jalurnya.
 
Hingga berita diturunkan, belum ada satu pun tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng atas tuduhan ketidakadilan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan berimbang.

Penulis: TIM REDAKSI BERITA EKONOMI & HUKUM
Sumber: Pernyataan resmi Ketua APKLI‑P Soppeng, riwayat permohonan izin, pantauan lapangan
Terbit: Jumat 26 Juni 2026
 
#KeadilanUntukUMKMSoppeng #LapanganGapisMilikSiapa #APKLIPMenuntutJawaban #PemkabSoppengJelaskan #JanganDiskriminasiLokal
 

×
Berita Terbaru Update