Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan 27-06-2026 - Polemik status kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng kian tajam dan terbentang jelas kontradiksi antara narasi resmi pemerintah dengan kenyataan pahit yang dirasakan langsung warga serta kondisi riil di dalam kantor dinas itu sendiri.
Pada Rabu (24/6), Penjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, menegaskan sikap resmi:
“Langkah ini bukan penonaktifan atau pencopotan, melainkan pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan ASN, berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lama seperti Permendagri 76 Tahun 2015 telah dicabut dan diganti Permendagri 60 Tahun 2021. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dalam keadaan normal.”
KLAIM RESMI DIDUGA BERBENTUR KERAS DENGAN FAKTA DI LAPANGAN
Ucapan tersebut diduga tidak selaras sama sekali dengan apa yang dialami warga dari wilayah Lilirilau, Marioriawa,Ganra,Liliriaja,Citta, Donri‑Donri hingga Marioriwawo. Berhari‑hari mereka mengantre berjam‑jam namun pulang tanpa membawa hasil:
“Jika benar pelayanan berjalan normal, mengapa pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Akta Kematian berhenti sepenuhnya? Mengapa sistem Tanda Tangan Elektronik lumpuh total? Dokumen ini kami butuhkan untuk pendaftaran sekolah, pernikahan, pengobatan, hingga syarat wajib sensus penduduk namun tak dapat kami peroleh.”
Dari sumber terpercaya di lingkungan dinas juga terungkap beban kerja nyata yang tak ringan: setiap hari rata‑rata masuk lebih dari 100 berkas permohonan. Tanpa pejabat berwenang yang sah memimpin, alur pengesahan terhenti, tumpukan berkas makin menimbun tinggi, sementara kebutuhan mendesak ribuan warga terus tertunda.
Muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara tegas dan terbuka: Siapa yang secara sah bertanggung jawab atas kelambatan, penumpukan berkas, serta kerugian hak warga yang terjadi saat ini?
SENGKETA ATURAN HUKUM MASIH TERBUKA LEBAR
Argumen bahwa PP 94/2021 menggugurkan seluruh ketentuan khusus jabatan dinas ini pun dipertanyakan tajam dari sisi hukum. Menurut pandangan pengamat peraturan daerah, landasan utama UU Nomor 23 Tahun 2014 jo Permendagri 73 Tahun 2015 jo Permendagri 2 Tahun 2017 tetap mengamanatkan ketentuan tegas:
Kepala dinas urusan wajib dasar tidak boleh dibebastugaskan atau diberhentikan sementara secara sepihak oleh pemerintah, melainkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Hingga kini, bukti persetujuan tersebut belum dipublikasikan maupun ditunjukkan. Selain itu, belum ada penetapan resmi Penjabat Pelaksana Tugas yang jelas dan sah, sehingga seluruh sistem pelayanan berjalan dalam ketidakpastian hukum.
Padahal beban harian di atas seratus berkas membuktikan satu hal nyata: Dukcapil adalah dinas yang hidup, dibutuhkan setiap detik, dan tak boleh dibiarkan kosong tanpa penanggung jawab resmi. Kelumpuhan ini bahkan berisiko mengganggu kelengkapan data untuk pelaksanaan sensus penduduk yang sedang berlangsung.
Elemen masyarakat dan warga luas kini menuntut jawaban yang tegas dan terbuka: Siapa yang akan memikul tanggung jawab atas kelumpuhan layanan, tumpukan berkas, serta risiko ribuan warga terabaikan hak kependudukannya?
Penulis: TIM REDAKSI Tipikornews.com
Sumber: Keterangan resmi BKPSDM (24/6), pantauan langsung lokasi, keluhan warga, informasi dari dalam dinas, kajian peraturan perundang‑undangan
Wilayah: Kantor Dukcapil dan seluruh wilayah Kabupaten Soppeng
Terbit: 27 Juni 2026
#DukcapilSoppengMacet #BebanKerjaLebihSeratusPerHari #SiapaBertanggungJawab #PemberhentianSementaraDipertanyakan #SensusTerancam # Tipikornews.com
