Tipikornews.com Kapuas Hulu, Kalbar – Skandal dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menyulut amarah publik! Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI), Hadysa Prana, dengan nada berang menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 15.8 miliar.

Kasus yang melibatkan proyek swakelola jasa konsultansi antara Bappeda Kapuas Hulu dan Universitas Tanjungpura Pontianak ini, terkesan mandek dan memicu kecurigaan adanya upaya "main mata" untuk melindungi para pelaku. 

"Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik! Informasi yang kami himpun, penyelidikan oleh Reskrimsus Polda Kalbar sudah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, hingga detik ini, belum ada secercah kejelasan mengenai status hukumnya," ujar Hadysa Prana dengan nada berapi-api. 

Menurut Hadysa, kasus ini sangat ironis karena proyek tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Proyek dengan nilai fantastis di atas Rp 200 juta seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender yang transparan, bukan melalui swakelola yang rentan diselewengkan! Apalagi, proyek jasa konsultansi ini diduga tidak termasuk kategori kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola," tegasnya.

Rajawali juga menyoroti dengan tajam adanya potensi legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebelum proyek kontroversial ini dilaksanakan. "Jika benar adanya legal opinion ini, justru menimbulkan tanda tanya besar! Apakah legal opinion ini sengaja dikeluarkan untuk melegitimasi tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum? Ini yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya!" seru Hadysa dengan nada geram. 

Rajawali dengan lantang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil alih dan menuntaskan kasus ini tanpa kompromi. "Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja! Masyarakat Kapuas Hulu berhak mendapatkan keadilan seadil-adilnya!" tegas Hadysa. 

Hadysa menambahkan, jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka akan semakin menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. "Ini preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah dan merusak citra penegakan hukum di mata publik!"

Ketum Rajawali juga menyinggung komitmen Presiden RI yang telah mendeklarasikan perang terhadap korupsi. "Pernyataan tegas Presiden harus diimplementasikan secara konkret di daerah! Jangan sampai kasus-kasus korupsi di daerah justru diabaikan, ditutupi, atau bahkan dilindungi!"

Kasus dugaan korupsi di Bappeda Kapuas Hulu ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Masyarakat Kapuas Hulu menanti dengan penuh harap langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. 

"Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, Rajawali akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi di Kapuas Hulu!" tutup Hadysa dengan nada penuh semangat. 

Penulis: TIM RAJAWALI

Sumber: DPP RAJAWALI