Tipikornews.com Jakarta Utara, 27 Juli 2025 – Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus lima pelaku pencurian kabel tembaga instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Jampea, Koja, yang menyebabkan jalan tersebut gelap selama hampir dua bulan. Penangkapan kelima pelaku, MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), dan JA (21), berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan gelap gulita.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) setelah penyelidikan kurang dari delapan jam pasca video viral beredar.
Para pelaku, yang merupakan warga Jakarta Utara, menggunakan gerinda untuk membongkar konblok dan mencuri kabel sepanjang lebih dari 2.732 meter, mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga curian dan gerinda. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Rudolf
0 Komentar