LSM ELANG MAS Desak Polres Siantar Tutup Anda Karaoke: Diduga Tak Berizin dan Berpotensi Jadi Sarang Narkoba

Tipikornews.com Pematang Siantar — Desakan keras dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S. Hadi P. SH, kepada Polres Pematang Siantar agar segera membubarkan aktivitas hiburan malam di Anda Karaoke, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar.

Sorotan tajam itu muncul menyusul beredarnya promosi acara bertajuk “BKBEATS PARTY NIGHT KTV” yang dijadwalkan menampilkan DJ Diicky Setiawan pada Sabtu malam (22/6), mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

“Kami mendesak Polres tidak tutup mata. Anda Karaoke ini kuat dugaan beroperasi tanpa izin usaha dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Bahkan minuman yang disajikan patut dipertanyakan kelegalannya,” tegas Hadi kepada wartawan.

Tak hanya soal izin, Hadi juga mengungkapkan kekhawatiran atas potensi tempat tersebut dijadikan basis baru peredaran narkotika, terutama pil ekstasi, pasca-penutupan tempat hiburan malam Studio 21.

“Indikasinya kuat. Jangan tunggu tragedi, aparat harus bergerak cepat sebelum tempat ini jadi sarang narkoba berikutnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk langkah nyata, LSM ELANG MAS akan segera menyurati Wali Kota Pematang Siantar, Kapolres, Satpol PP, hingga BNNK, menuntut penutupan operasional Anda Karaoke serta pelaksanaan razia gabungan secara berkala bersama Bea Cukai.

Menurut Hadi, praktik hiburan malam tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, namun juga mencemari moral generasi muda dan merusak citra kota yang tengah berbenah.

“Pematang Siantar sedang membangun citra positif. Jangan biarkan segelintir oknum merusaknya lewat bisnis ilegal dan praktik haram,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres maupun pengelola Anda Karaoke terkait desakan ini.
S.Hada Purba  TipikorNews.com

0 Komentar