Polres Simalungun Tangani Cepat Penemuan Mayat di Pamatang Simalungun, Koordinasi Profesional dengan Tim INAFIS dan Medis

Tipikornews.com SIMALUNGUN – Polsek Bangun Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan profesional dalam penanganan penemuan mayat di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Insiden yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, segera direspon dengan tindakan terkoordinasi oleh jajaran Polsek Bangun.

AKP Verry Purba, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 18.40 WIB. "Pada pukul 05.30 WIB, saksi Fitri, seorang pemilik warung berusia 42 tahun di Jalan Sitalasari Nomor 61, Nagori Pamatang Simalungun, menemukan seorang pria tergeletak di kiosnya saat hendak membuka warung," ungkap AKP Verry Purba.

Korban diketahui bernama Tonijen, seorang wiraswasta berusia 48 tahun, beralamat di Dusun IV Paya Geli, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. "Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi," imbuh Verry Purba.

Saksi Fitri segera menghubungi Babinsa Nagori Pamatang Simalungun, Edward Damanik, yang kemudian meneruskan laporan kepada Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora. "Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Bangun," jelas Verry Purba.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, merespon cepat laporan tersebut dengan memerintahkan personel piket menuju TKP. "Kapolsek juga menghubungi Tim INAFIS Polres Simalungun dan Tim Medis dari Puskesmas Rambung Merah untuk melakukan investigasi bersama. Respons cepat ini menunjukkan koordinasi yang efektif dari Polsek Bangun," kata Verry Purba.

Tim INAFIS Polres Simalungun dan personel Polsek Bangun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan olah TKP. "Tim medis dari Puskesmas Rambung Merah, dipimpin oleh Kepala Puskesmas Dr. Sonang Br Saragih, melakukan visum et repertum luar terhadap jenazah korban," lanjutnya.

Hasil olah TKP dan visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Tidak ditemukan indikasi kekerasan, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai penemuan mayat non pidana," jelas Verry Purba.

Pihak keluarga korban belum berhasil dihubungi saat penemuan. "Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Bangun telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian yang terstruktur dan profesional. "Kami melakukan pemeriksaan dan olah TKP bersama Tim INAFIS, bekerja sama dengan tim medis Puskesmas Rambung Merah, mencatat keterangan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Camat Siantar dan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, serta melaporkan kepada pimpinan," rinci Verry Purba.

Personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman, dan sejumlah anggota lainnya.

"Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Model A Nomor 12/XI/2025/SPKT tanggal 18 November 2025, dengan kategori non pidana. Tidak ada kerugian materiil yang dilaporkan," ujar Verry Purba.

"Kecepatan reaksi dan profesionalisme personel Polsek Bangun dalam menangani kasus ini sangat diapresiasi. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak menunjukkan responsibilitas Polri dalam melayani masyarakat," tutup Verry Purba.

Syamhadi Purba

0 Komentar