Ketua BUMNag Unggul Jaya Diciduk! Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Polres Simalungun Bertindak Tegas!

Tipikornews.com SIMALUNGUN, SUMUT – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba. Tersangka diamankan di kediamannya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bermula dari Laporan Polisi: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Terendus!

Penangkapan Jantuahman Purba dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim, menyusul laporan polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025. Diduga, tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta: Modus Penyimpangan Terkuak!

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 533.297.283,-. BUMNag tersebut diketahui memiliki tiga jenis kegiatan usaha yang dikelola oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua BUMNag, yaitu:

1. Usaha simpan pinjam

2. Modal usaha BSI Link

3. Modal usaha toko desa

Penyimpangan pada ketiga sektor usaha tersebut menjadi objek penyidikan Tipidkor. 

Terancam Hukuman Berat: Dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan Berjalan Kooperatif: Tersangka Langsung Dibawa ke Mapolres!

Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah. Tim kemudian menuju lokasi bersama perangkat nagori dan menemukan tersangka bersama istrinya di dalam rumah. Setelah ditunjukkan surat perintah, tersangka kooperatif dan menandatangani dokumen penangkapan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat desa. Usai itu, tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan Intensif: Berkas Perkara Segera Diserahkan ke Jaksa!

Sesampainya di ruang penyidik, Jantuahman Purba langsung diperiksa dengan status tersangka dan didampingi penasihat hukum. Kasat Reskrim Polres Simalungun menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi bahan penyidikan dengan rencana tindak lanjut sebagai berikut:

- Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka

- Menahan tersangka selama 20 hari di RTP Polres Simalungun

- Mempersiapkan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Polres Simalungun Tegas: Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan! 

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan proses dengan profesional sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya!

Syamhadi Purba

0 Komentar