Jeruk Maut! Polres Metro Jakpus Bongkar Sindikat Sabu 12 Kg Berkedok Truk Buah, Generasi Muda Terselamatkan!

Tipikornews.com Jakarta Pusat – Aksi heroik Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan secara licik di dalam truk pengangkut buah jeruk. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek, menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari jerat narkoba.

Setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen, polisi berhasil menghentikan truk mencurigakan tersebut. Tiga pelaku, A (30), K (39), dan D (38), berhasil diamankan. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang terorganisir, membentang dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk dengan tujuan mengelabui petugas. "Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini," tegas Susatyo, Senin (7/10/2025).

Selain 12 kilogram sabu, polisi juga menyita sebuah truk pengangkut buah jeruk dan dua jerigen warna biru sebagai barang bukti. 

Kapolres Susatyo menekankan betapa besar dampak positif dari penangkapan ini bagi generasi muda. "Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa," ujarnya dengan nada prihatin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah. "Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa," ujar Wisnu.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan di balik peredaran sabu tersebut. "Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," tutup Kapolres dengan semangat membara.

Rdf

0 Komentar