Tipikornews.com KOTA JAMBI – Tim awak media gabungan melakukan kontrol sosial terkait dugaan penyimpangan izin dan praktik ilegal di sejumlah kosan di wilayah hukum Polsek Kota Baru Jambi, termasuk Kosan Mhicat dan Kosan Po Sari Mustika.
Kosan Mhicat diduga terlibat praktik prostitusi online dan aktivitas ilegal. Sementara itu, Kosan Po Sari Mustika, yang viral di TikTok, baru-baru ini digerebek warga setempat. Ketua RT setempat mengungkapkan keresahan warga dan perangkat RT terkait keberadaan kosan tersebut.
Diduga ada anak di bawah umur yang menginap di kosan tersebut, dan praktik ini diduga terkait prostitusi online.
Tim awak media menyoroti bahwa prostitusi online diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, dan perzinahan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 415 KUHP.
Penggunaan kosan untuk prostitusi online merupakan tindakan pidana bagi pelaku, pemilik, dan pengurus kosan yang terlibat.Pemerintah Kota Jambi diminta untuk menindak tegas tempat-tempat yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, pemilik kosan diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, dan dokumen lain yang diperlukan, serta dikenakan pajak.
Kabiro Kota Jambi, Supri, akan mendorong penindakan hukum dan audit izin kosan Po Sari Mustika atau rumah kontrakan. Jika tidak ada kemajuan, tim awak media berencana membawa kasus ini ke tingkat provinsi atau pusat.
Tembusan izin kosan ditujukan kepada Walikota Jambi, Polda Jambi, dan Pemilik Kosan.
Supri Ap Tj

