Proyek "Pos Pantau" di Pasar Lama Tangerang: Ilegal, Tanpa Izin, Siapa yang Melindungi?

Tipikornews.com Tangerang, 27 Juli 2025 –  Pembangunan sebuah bangunan permanen di kawasan strategis Pasar Lama, Kota Tangerang,  menuai kontroversi.  Bangunan yang disebut "Pos Pantau" ini berdiri di atas badan jalan tanpa plang proyek, izin resmi, dan penjelasan dari pihak berwenang.

Investigasi lapangan menunjukkan bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan melanggar UU No. 38/2004 tentang Jalan, Perda Kota Tangerang No. 6/2012 tentang Ketertiban Umum, dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.  Pelaksana proyek menyebut bangunan tersebut pesanan PT Mayora dan dikerjakan PT Zona Ergo, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari kedua perusahaan tersebut.  

Nama Alvin, yang disebut-sebut sebagai perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, juga muncul dalam konteks proyek ini.

Awak media mendesak Pemkot Tangerang, khususnya Satpol PP dan Dinas Tata Ruang, untuk segera memberikan penjelasan dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.  Mereka menilai penegakan hukum dan transparansi publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang kota.  Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menjaga tata kota dan fasilitas publik.
Tim

0 Komentar