Tipikornews.com Kolaka Sulawesi Tenggara, 18 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi yang terjadi di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama satu ekor sapi betina sebagai barang bukti.
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, memimpin langsung proses penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari warga bernama HS pada 13 Juli 2025, yang mengaku kehilangan ternaknya.
Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari seorang pembeli sapi di wilayah Pomalaa, tim kepolisian berhasil menelusuri asal-usul sapi dan mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni FZ, warga Desa Lalonggolosua, dan IR, warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA tanpa perlawanan.
“Berdasarkan pengakuan awal dari kedua pelaku, pencurian dilakukan pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Hendra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penanganan cepat terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Watubangga,” tegas Ipda Hendra.
(Bara)
0 Komentar