Pemasangan Tiang Internet di Desa Mekarsari Diduga Ilegal Minta Aph Bertindak

Tipikornews.com Bogor Jawa Barat - Pemasangan Tiang jaringan internet yang berada di RW 02, 03 dan 04 Desa Mekarsari kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor diduga kuat tidak mengantongi Izin (ilegal) dari dinas terkait. 

Dari investigasi beberapa awak media pemasangan tiang internet sudah berjalan satu Minggu. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. 

Kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut.

Masyarakat telah mengamati bahwa melakukan pemasangan Tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

Ketidak patuhan Terhadap Regulasi

pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.

Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.

Ketika awak media konfirmasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT my Republik dan untuk vendornya bernama Pauzan.

“Kami hanya pekerja disini pak, kita dari PT my Republik, kalau bapak  perlu apa apa silahkan hubungi pak pauzan, pauzan pengawas lapangannya. 

Tapi pak pauzannya ga ada sekarang, ga kesini” Ucapnya kepada awak media. Rabu (26/2/2025).

Awak media menanyakan surat perintah kerja (SPK) kepada pekerja, karena di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (waspang) namun para pekerja katakan " dari PT My Republik tidak ada pak, tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja" kata dia

Untuk kebutuhan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi pengawas lapangan yang bernama Fauzan melalui pesawat selular, untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas dinas yang lainnya, namun hal tersebut awak media tidak di respon oleh pauzan. 

Satu minggu yang lalu, saat pemasangan kabel WiFi salah satu pemilik rumah mengeluhkan pemasangan tiang wifi, meminta di pindahkan (geser) agar tidak mengganggu halaman depan rumah  kepada pengawas lapangan. 

Dan di Iya kan oleh pengawas Lapangan tersebut. 

Namun saat dilihat kembali tiang wifi masih tepancang di depan rumahnya tidak dikerjakan, dan sampai pemilik rumah keluar kembali dan memfoto. 

Dari aksi warga tersebut mengundang datang waspang yang melihatnya, sontak terlihat, pimpinan vendor datang tanpa dipanggil dan menyatakan "Ini akan kita pindahkan besok" ucap waspang wifi.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan kampung kampung Desa semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. 

Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. 

Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. 

Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut. (Tim FWJ Indonesia Korwil Bogor)

0 Komentar